PENGERTIAN BERASURANSI JIWA
Kesimpulan :Asuransi jiwa merupakan perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan pihak penanggung dan tertanggung dengan menerima pembayaran premi untuk dasar klaim atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan sampai masa kontrak Asuransi selesai.
Pendaftaran asuransi jiwa : beberapa hal yang harus disepakati dan dipahami terlebih dahulu antara pihak penyedia Asuransi dengan calon pengguna jasa Asuransi secara tertulis. Di dalam perjanjian itu terdapat beberapa informasi yang meliputi antara lain Hari diadakan asuransi, Nama tertanggung, Nama orang yang jiwanya diasuransikan, Saat dimulai dan berakhirnya asuransi, Jumlah nilai asuransi dan Premi asuransi.
Asuransi gugur : Ada kalanya suatu asuransi tersebut tidak berlaku (gugur), jika Premi tidak dibayarkan sampai beberapa periode pembayaran Premi maksimal 3 tahun oleh pemilik polis atau si tertanggung dalam polis asuransi atau melakukan tindakan bunuh diri atau dijatuhi hukuman mati.